Agenda Hari Libur : Kalender Tahun 2009 : Excel : Kalendar : PDF
Silahkan klik KIRI pada link di bawah ini:
Kalender Tahun 2009 : Excel
Asyiikkk...!!!
Akhirnya pemerintah udah keluarkan pengumuman hari libur 2009
Ternyata banyak hari Sabtu yg terjepit dech :) :)
File excel Kalender 2009 (lengkap dengan hari libur) bisa didownload di:
http://www.gsn-soeki.com/sumber-informasi/kalender2009/
ato dwonload di sini :
klik di sini file PDF
semoga bermanfaat...,
-------------------
Pemerintah mengurangi jumlah hari cuti bersama tahun 2009 menjadi empat hari dibandingkan tahun 2007 selama enam hari dan tahun 2008 sebanyak lima hari, dan pengurangan ini dimaksudkan untuk efektifitas dan efisiensi hari kerja.
Bagi Anda yang punya rencana besar pada tahun 2009, mungkin informasi ini Anda butuhkan. Pemerintah (9 Juni 2008) menetapkan 13 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada tahun 2009.
Menneg PAN Taufiq Effendi, Menakertrans Erman Suparno, Menko Kesra Aburizal Bakrie, dan Menteri Agama Maftuh Basyuni membacakan keputusan bersama tersebut di Kantor Menko Kesra, Jakarta. 'Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, dan cuti bersama dipandang perlu menata pelaksanaan hari-hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2009. Kalau tahun 2007 ada 6 hari cuti bersama, tahun 2008 ada 5 hari, maka tahun 2009 kita putuskan 4 hari. Hal ini sudah upaya optimal yang kita lakukan,' ujar Aburizal Bakrie kepada wartawan.
------------------------
Sumber: klik di sini
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 4 TAHUN 2008
NOMOR : KEP. 115/ MEN/VI/2008
NOMOR : SKB/06/M. PAN/6/2008
TENTANG
HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan
hari-hari kerja, hari-hari libur, dan cuti bersama dipandang
perlu menata pelaksanaan hari-hari libur nasional dan mengatur
cuti bersama tahun 2009;
b. bahwa penataan hari-hari libur dan pengaturan cuti bersama
tahun 2009 sebagaimana tersebut pada huruf a diharapkan menjadi
pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat
meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden RI Nomor 10 Tahun 1971;
1. 2. Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun
Baru Imlek;
2. 3. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. 4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan
Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG
HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009.
Kesatu : Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009
sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
Kedua : Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan
Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam, maka tanggal 1 Ramadhan 1430 H, 1
Syawal 1430 H, dan 10 Dzulhijjah 1430 H ditetapkan kemudian dengan Keputusan
Menteri Agama.
Ketiga : Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan
langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan
masyarakat luas, seperti: rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan
pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan
ketertiban, perbankan, perhubungan, pajak, bea cukai, dan unit kerja pelayanan
lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai dan pekerja/buruh pada
hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Keempat : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.
Kelima : Pelaksanaan cuti bersama di kalangan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Juni 2008
MENTERI AGAMA
ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI
MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI
ttd
ERMAN SUPARNO
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
ttd
TAUFIQ EFFENDI
=======
=======
LAMPIRAN KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 4 TAHUN 2008
NOMOR : KEP. 115/ MEN/VI/2008
NOMOR : SKB/06/M.PAN/6/2008
TENTANG
HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009
A. HARI LIBUR TAHUN 2009
1. 01 Januari : Tahun Baru Masehi
2. 26 Januari : Tahun Baru Imlek 2560
3. 09 Maret : Maulid Nabi Muhammad SAW
4. 26 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1931
5. 10 April : Wafat Yesus Kristus
6. 09 Mei : Hari Raya Waisak Tahun 2553
7. 21 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
8. 20 Juli : Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
9. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
10. 21-22 September : Idul Fitri 1 Syawal 1430 Hijriyah
11. 27 Nopember : Idul Adha 1430 Hijriyah
12. 18 Desember : Tahun Baru 1431 Hijriyah
13. 25 Desember : Hari Raya Natal
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2009
1. 02 Januari : Cuti Bersama Tahun Baru Masehi
2. 18 September : Cuti Bersama Idul Fitri
3. 23 September : Cuti Bersama Idul Fitri
4. 24 Desember : Cuti Bersama Natal
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Juni 2008
MENTERI AGAMA
ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI
MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI
ttd
ERMAN SUPARNO
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
ttd
TAUFIQ EFFENDI
Sumber: klik di sini
Label: Serba Serbi
0 komentar:
Posting Komentar
Kirim Koment anda sebagai NAMA/URL, Masukka nama Anda dan URL anda, URL bisa diisi sembarangan.
contoh URL : BLOG INI, Friendster, Blog kamu, DLL
KIRIM SEKARANG KOMENTAR ANDA DI SINI